Tersangka Deni Santoso dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.
"Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatlantas Polres Sumedang.
Editor : Agus Warsudi
kecelakaan maut kecelakaan beruntun tabrakan beruntun jawa barat Kabupaten Sumedang tanjungsari Tanjungsari Sumedang
Artikel Terkait