Tidak hanya itu, dia juga saat diberhentikan oleh warga. Dia bersikap kooperatif dan menjelaskan kronologi dan memperlihatkan kondisi mobilnya yang tidak lecet akibat tabrakan.
"Makanya saya beritikad baik untuk memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya. Harapannya agar mendapat keadilan," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merk Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait