SUKABUMI, iNews.id - Kesadaran sopir atau pemilik angkutan kota (angkot) untuk melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) di Kota Sukabumi, masih rendah. Penyebabnya cukup beragamm, salah satunya gegara penurunan penghasilan akibat pandemi Covid-19 dan keberatan denda keterlambatan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Endro, mengatakan, meski biaya KIR pada angkutan umum sudah digratiskan, namun masih keberatan untuk melakukan pengecekan KIR.
“Hal ini, terjadi akibat beberapa kendala. Selain dilanda pandemi juga minimnya operasi penindakan yang dilakukan beberapa waktu ini, sehingga berdampak terhadap kesadaran para pemilik angkutan. Padahal tarif uji KIR untuk angkutan umum sudah digratiskan,” ujar Endro kepada iNews.id, Rabu (5/7/2023).
Terkait denda, lanjut Endro, para sopir angkot melalui Kelompok Kerja Usaha (KKU) meminta agar denda tersebut dihapus. Namun, kebijakan itu harus disampaikan dan dikeluarkan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
“Angkutan umum gratis, nggak masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) cuma denda, denda itu kalau telat, itu yang dikeluhkan KKU. Ingin dihapuskan denda. Kita persilakan agar para sopir dan KKU ini bertemu dengan Wali Kota Sukabumi atau bagian hukum,” ujar Endro.
Endro menambahkan, KIR bukan hanya sekadar lembaran label stiker saja. Surat tersebut menjadi jaminan bagi keselamatan penumpang dan pengendara. Menurutnya, sekitar 1.000 kendaraan yang ada hanya sekitar 150 unit yang melakukan uji KIR.
“Dengan melakukan uji KIR secara berkala para pengemudi akan mengetahui komponen kendaraan mana saja yang sudah tidak laik pakai. Dengan begitu, bisa meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas. Kalau tidak ada kontrol sama sekali, tidak hadir pemerintah untuk menjamin keselamatan nanti kebablasan,” ujar Endro.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait