Ilustrasi korban kecelakaan maut. (Grafis: iNews.id)

Petugas Satlantas Polres Garut akan melakukan pendalaman di kasus kecelakaan maut tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman apakah karena faktor manusia atau faktor lain. Unit Gakkum saat ini sudah melakukan penanganan," ujar Iptu Frio Sambodo. 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Garut memastikan korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. "Untuk korban yang mendapatkan perawatan juga dijamin dari Jasa Raharja," tutur Kanit Gakkum Satlantas Polres Garut. 

Kepastian mengenai santunan Jasa Raharja setidaknya tercantum dalam UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Lalu Lintas Jalan. Aturan mengenai asuransi yang ditanggung Jasa Raharja tercantum dalam ayat (1) Pasal 4 UU Nomor 34 Tahun 1964. Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965. 

Sementara itu, Kapolsek Kadungora Kompol Krisna Irawan mengatakan, mobil angdes itu menabrak delapan anak dan satu pedagang keliling. "Ada delapan anak dan satu pedagang, dua meninggal dunia sementara sisanya luka ringan dan berat," kata Kapolsek Kadungora. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network