Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Reini Wirahadikusumah angkat bicara terkait petisi puluhan dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (DBM) yang menuntut pencopotan Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan (WRURK). Rektor bersama Majelis Wali Amanat (WMA) ITB tengah memperlajari petisi tersebut.

Sehingga, Rektor ITB belum bisa memberi tanggapan lebih banyak. "Kami sedang mempelajari petisi dosen SBM tersebut," kata Reini melalui Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto, Selasa (30/11/2021).

Prof Reini meminta waktu kepada semua pihak untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini sedang terjadi di internal ITB. "Mohon memberi waktu bagi Rektorat dan MWA untuk menyelesaikan masalah internal ITB agar ITB bisa sinergis dalam penyelesaian persoalan bangsa," ujar Prof Reini.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan dosen Industri Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB membuat petisi menuntut pemberhentian Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh. Petisi itu sebagai tindak lanjut surat keputusan warek yang dinilai mengancam keberlangsungan SBM ITB.

Petisi dikeluarkan sebagai bentuk mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung. 

Dalam petisi tersebut, para dosen menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5. 

"Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat  entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional, dan akuntabel. Namun, peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional," kata Koordinator Petisi Budi P Iskandar dalam siaran pers, Senin (29/11/2021).

Budi P Iskandar menyatakan, peraturan ini menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya, SBM diberi kewenangan mengelola 80 persen pendapatan.

Seiring waktu, kewenangan ini diubah menjadi 70 persen untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60 persen. 

Dengan menerbitkan surat tersebut Warek Abduh, ujar Budi P Iskandar, tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015). 

"Peraturan ini memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (swadana dan swakelola)," ujar Budi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network