Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah. (Foto: ISTIMEWA)

Petisi dikeluarkan sebagai bentuk mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian Muhamad Abduh sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan Perencanaan dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung. 

Dalam petisi tersebut, para dosen menilai kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5. 

"Di mana dalam peraturan tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat  entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional, dan akuntabel. Namun, peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional," kata Koordinator Petisi Budi P Iskandar dalam siaran pers, Senin (29/11/2021).

Budi P Iskandar menyatakan, peraturan ini menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya, SBM diberi kewenangan mengelola 80 persen pendapatan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network