CIREBON, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi Polres Garut, Polda Jabar, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang telah menangkap tiga pria yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ridwan Kamil berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Saya apresiasi BNPT dan Polda Jabar, serta Polres Garut yang telah menangkap tiga petinggi NII itu," kata Gubernur Jabar saat kunjungan kerja di Kabupaten Cirebon, Jumat (4/2/2022).
Kang Emil menyatakan, tersangka Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer, warga Kabupaten Garut yang mengaku sebagai jenderal NII itu dan telah ditangkap tersebut, berperan besar dalam menyebarkan paham radikal di media sosial, maupun secara langsung.
"Tiga orang ini mengaku jenderal NII. Mereka sudah melakukan banyak baiat di pesantren dan masyarakat awam," kata Kang Emil yang didampingi sang istri, Atalia Praratya.
Kang Emil berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang sudah menjadi landasan negara. "Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan memberi efek jera," tutur Gubernur.
Menurut Kang Emil, Pancasila sudah sangat akomodatif terhadap keberagaman Indonesia, termasuk dalam dakwah Islam. Dengan demikian tak perlu lagi ada konsep-konsep di luar kepancasilaan. "Pancasila sudah sangat akomodatif, maka tak perlu lagi ada konsep-konsep lain diluar itu," ucapnya.
Kang Emil mendorong kepolisian untuk terus mencari pihak-pihak yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI. "Saya dukung kepolisian untuk terus mencari seluas-luasnya mereka yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan NKRI," ujar Kang Emil.
Diberitakan sebelumnya, Sodikin, Ujer, Jajang Koswara, ditangkap polisi karena diduga mendekalrasikan Negara Islam Indonesia (NII) dan menggalang pengikut di Kabupaten Garut. Tiga pria berpangkat panglima jenderal dan jenderal NII itu menyebarkan 57 video prograganda makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di YouTube.
Selain itu, tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara juga menyebarkan informasi terkait suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA) melalui media elektronik, mencetak gambar pada bendera dan atau penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara RI.
Kronologi kejadian berawal pada 30 September 2021. Saat itu, tersangka Sodikin berpidato mendeklarasikan pendirian NII. Selanjutnya, video pidato tersebut diunggah ke YouTube dengan nama akun "PKT 82" oleh tersangka Ujer dan Jajang Koswara.
Pidato itu disampaikan di mimbar dengan atribut bendera merah putih berlogo bulan bintang dan lambang garuda. Aktivitas terlarang dan melanggar itu dilaporkan pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB di Kampung Ganasabrang RT 005/008, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis. Antara lain, Pasal 110 ayat (t) KUHPidana juncto Pasal 107 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kemudian, Pasal 24 huruf d juncto Pasal 86 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (3/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil nii Negara Islam Indonesia garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut ancaman nkri
Artikel Terkait