Petugas sedang menghitung titik koordinat untuk dipasangkan patok pembatas tanah antara milik PT Indonesia Power Saguling POMU dengan lahan milik masyarakat di sejumlah kecamatan di bagian selatan KBB. (Foto: Istimewa)

Pihaknya meminta apabila ada warga yang dirugikan dan keberatan atas kegiatan pengukuran dan pemasangan patok batas itu, dipersilakan untuk menghubungi Bidang Lahan PT IP Saguling. 

"Kalau ada yang merasa keberatan, silakan masyarakat bisa menghubungi petugas kami, disertai dengan membawa serta dokumen bukti-bukti kepemilikan lahan," ujarnya. 

Sebelumnya, kemunculan patok di sejumlah sawah milik warga Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, KBB, sempat membuat resah para pemiliknya. Pasalnya, patok-patok tersebut dipasang tanpa izin dari pemilik lahan dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga membuat warga termasuk pihak desa bertanya-tanya siapa yang memasang patok tanah tersebut. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network