Pihaknya meminta apabila ada warga yang dirugikan dan keberatan atas kegiatan pengukuran dan pemasangan patok batas itu, dipersilakan untuk menghubungi Bidang Lahan PT IP Saguling.
"Kalau ada yang merasa keberatan, silakan masyarakat bisa menghubungi petugas kami, disertai dengan membawa serta dokumen bukti-bukti kepemilikan lahan," ujarnya.
Sebelumnya, kemunculan patok di sejumlah sawah milik warga Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, KBB, sempat membuat resah para pemiliknya. Pasalnya, patok-patok tersebut dipasang tanpa izin dari pemilik lahan dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga membuat warga termasuk pihak desa bertanya-tanya siapa yang memasang patok tanah tersebut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait