Kekerasan seksual dan perundungan di dalam kampus sempat menuai sorotan. Berbagai cara pun dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus tersebut. (Foto: Ilustrasi)

Sebelum lahirnya Permendikbud 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Unpad sendiri sudah lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Rektor No 16 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unpad.

“Kita sebetulnya tidak tertinggal. Kita sudah menyiapkan amunisi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual,” kata Budiawati.

Dia pun berharap, dengan adanya Permendikbud tersebut, penyempurnaan peraturan dan mekanisme di lingkungan Unpad dapat dilakukan.

Selain itu, sosialisasi mengenai responsif gender, perundungan, dan kekerasan seksual dapat terus dilakukan dengan sasaran mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan berbagai pihak terkait. Ini dilakukan mengingat tindak kejahatan tersebut dapat terjadi pada siapa saja.

“Yang rentan itu bukan hanya mahasiswa tetapi semua lini, bisa tenaga kependidikan, bisa juga para dosen, baik laki-laki maupun perempuan, maupun pihak-pihak terkait dengan Unpad,” ujarnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network