Brenton McArthur (lingkaran merah) saat diamankan petugas Imigrasi Khusus Bandara Soetta. (FOTO: ISTIMEWA)

Diketahui, Brenton marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi. 

Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.

Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masjid.

Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network