Kemenag membuat aturan tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan ini merupakan upaya menjaga kerukunan di masyarakat. (FOTO: iNews.id)

Sebab bisa jadi ada yang merasa kurang berkenan dengan suara yang tidak beraturan di masjid. Apalagi warga Cimahi heterogen dan aktivitas jam kerjanya juga tidak sama, harus bisa dimengerti ketika ada yang sedang istirahat lalu merasa terganggu. 

Meskipun diakuinya, tidak semua masjid memanfaatkan waktu untuk tarhim 5-10 menit sebelum azan, karena biasanya langsung azan. Justru adanya surat edaran bisa jadi inspirasi bagi masjid-masjid yang belum melakukan itu untuk memanfaatkannya mengingatkan jamaah bahwa waktu azan sudah dekat. 

"Ini kan hanya pengaturan saja, tidak menghilangkan sama sekali, dengan harapan tercipta harmonisasi sosial. Sebab ada juga warga yang pernah menyampaikan merasa terganggu dengan suara di masjid yang tidak berarturan," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network