TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, KBB, berdasarkan SK Menteri LHK No 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 akan diperluas menjadi 40 hektare dan diperpanjang penggunaanya hingga 2025. (Foto: Dokumentasi/SINDOnews)

Sementara itu Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Jawa Barat Thio Setiowekti mengaku tidak habis pikir dengan keluarnya SK 426/Menlhk tersebut. Dirinya mendukung agar DPR RI meminta Menteri LHK untuk meninjau ulang SK tersebut sebelum terjadi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan bencana di kawasan hutan Sarimukti.

"Bagaimana bisa Kemen LHK yang berisi para pakar kehutanan membuat keputusan memperluas TPAS Sarimukti menjadi 40 ha di Hutan Produksi yang merupakan hutan jati yang sudah berumur belasan tahun. Ingat, jangan sampai tragedi TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 yang menelan korban ratusan jiwa terulang kembali di Sarimukti," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network