SUKABUMI, iNews.id - Polsek Jampangtengah melimpahkan kasus penganiyaan dan pengeroyokannya seorang siswi oleh empat teman sekelas, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Kasus itu terjadi pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB
Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin mengatakan, saat ini kasus yang berawal dari peminjaman alat tulis penghapus tersebut akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Alasannya karena pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.
"Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak dan terduga pelakunya juga masih anak-anak, maka butuh penanganan khusus di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Usep kepada iNews.id, Minggu (5/2/2023).
Lebih lanjut Usep mengatakan, persitiwa ini menimpa korban siswi kelas 6 di salah satu SDN di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, yang dianiaya dan dikeroyok empat teman sekelasnya.
"Yang jadi pemicunya persoalan sepele, di mana korban pelajar perempuan tidak mau meminjamkan alat penghapus kepada salah satu pelaku. Pada saat kejadian, guru kelas sedang berada di ruang guru untuk meminum obat karena sedang sakit," ujar Usep menambahkan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait