Tiga pelaku anggota sindikat curanmor di Garut ditangkap. Satu di antaranya ditembak. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

"Dua pelaku ini residivis sudah sering keluar masuk penjara. Pelaku I ditangkap di kawasan Cibalong. Sementara satu tersangka berperan sebagai penadah inisial R yang membeli motor hasil curian," tutur Kapolres.

Dari tangan para tersangka, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, petugas mengamankan enam sepeda motor hasil curian. Petugas akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap pelaku lain dan mencari barang hasil curian yang belum ditemukan," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Dua pelaku pencuri motor, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network