"Dua pelaku ini residivis sudah sering keluar masuk penjara. Pelaku I ditangkap di kawasan Cibalong. Sementara satu tersangka berperan sebagai penadah inisial R yang membeli motor hasil curian," tutur Kapolres.
Dari tangan para tersangka, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, petugas mengamankan enam sepeda motor hasil curian. Petugas akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap pelaku lain dan mencari barang hasil curian yang belum ditemukan," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dua pelaku pencuri motor, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
sindikat pencurian sindikat pencurian motor pencuri motor garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut curanmor curanmor ditangkap komplotan curanmor
Artikel Terkait