BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Disdhub Kota Bandung, soal bagi-bagi fee proyek kepada sejumlah pejabat Pemkot Bandung. Saksi yang dicecar jaksa pun membeberkan aliran dana suap tersebut.
Cacaran pertanyaan jaksa terkait fee proyek tersebut berlangsung dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Dishub Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Dalam sidang, tim JPU menghadirkan sejumlah saksi. Selain itu, hadir pula tiga terdakwa tiga penyuap, antara lain, Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro (Manager PT Sarana Mitra Adiguna), dan Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna).
Ketiga terdakwa didakwa menyuap Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Dadang Darmawan (Kadishub Kota Bandung non-aktif) dan Khairul Rijal (Sekretaris Dishub Kota Bandung non-aktif). Mereka diduga menerima suap proyek Bandung Smart City dalam pengadaan CCTV dan ISP.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ade Surya.
Dalam persidangan, Ade Surya mengungkap fee yang diberikan para pengusaha agar dapat terpilih mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung. Penentuan pihak ketiga yang mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung melalui penunjukan langsung dan e-katalog atau lelang.
Untuk tiap pengerjaan, kata Ade Surya, ada fee yang diberikan oleh pengusaha senilai 5 persen hingga 10 persen dari total anggaran. "Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?" tanya jaksa di PN Bandung pada Rabu (26/7).
"Ada yang ada, ada yang tidak," kata Ade Surya.
"Fee berapa yang dibebankan ke penyedia?" cecar jaksa.
"Kalau itu tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 5 persen, ada yang say hello. Jadi tergantung," tutur Ade Surya.
Ade Surya mencontohkan, fee proyek yang diperoleh dari PT Trans Metro Bandung yang dimulai pada 2021. Ketika itu, Ade Surya mengaku memperoleh fee senilai sekitar Rp80 juta.
Uang itu, kata Ade Surya, disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung. "Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," ucap dia.
Selain digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung, Ade juga menyinggung soal aliran uang fee proyek ke sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung.
Namun Ade Surya tidak menyebutkan secara rinci identitas dari pimpinannya yang menerima fee proyek itu. "Jadi bagi-bagi duit?" cecar jaksa lagi.
"Iya begitu," ujar Ade Surya.
Salah satu dugaan aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu terjadi pada 2023, tepatnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, Ade Surya diminta mengumpulkan uang Rp70 juta untuk tunjangan hari raya (THR).
Permintaan pengumpulan uang Rp70 juta itu tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang digelar di Leuwipanjang, Kota Bandung. Uang senilai Rp 70 juta yang berasal dari fee proyek itu pun sudah diserahkan oleh Ade Surya.
"Di mana rapatnya?" tanya jaksa.
"Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta," ujar Ade Surya.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"THR," kata Ade.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sonny Setiadi didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
dishub kota bandung kota bandung smartcity pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung suap proyek Aliran suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap
Artikel Terkait