BANDUNG, iNews.id - Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka Pegi Setiawan.
Pantauan iNews, sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dimulai usai pemohon dan termohon hadir di ruangan pukul 09.30 WIB. Para pemohon terdiri atas tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari tim hukum Polda Jabar.
Suasana ruang sidang dipenuhi tim kuasa hukum tersangka dan masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan. Selain itu ruangan juga dipadati awak media.
Persidangan kemudian dimulai dengan pembacaaan berkas gugatan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan di hadapan majelis hakim. Mereka membeberkan alasan gugatan praperadilan Pegi dilayangkan ke PN Bandung.
"Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Ini perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan di persidangan.
Selain itu, kuasa hukum menilai perlu cermat pula dalam syarat dan ketentuan prosedur acara.
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara
Kasus pembunuhan Vina dan Eky ini kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait