Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB.
Hendrew membeli lahan itu dari Hidayat diduga dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.
"Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB dan tidak boleh didirikan bangunan," ujar Tomson.
Editor : Agus Warsudi
pn bandung pengadilan negeri bandung kota bandung aksi perusakan Kasus perusakan pelaku perusakan perusakan
Artikel Terkait