Tiga orang terdakwa Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara,  hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Neva yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut ini memastikan, kesaksian para saksi telah dirasa cukup memenuhi tujuan dari JPU. 

“Pokoknya kita ingin tahu inti dari pengaruh penyebaran (video makar), terkait ajakan mendirikan NII itu. Pergerakan ketiga jenderal ini sejauh apa, dan aktivitas mereka seperti apa. Keterangan mereka dan dari upaya kami selaku JPU saling membantu. Poin-poin yang berkaitan dengan makar saja yang kita ambil,” urainya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Garut dihebohkan dengan kemunculan tiga pria yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Tiga pria bernama Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara, itu ditangkap petugas Polres Garut. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network