Sidang perdana kasus pembunuhan Putri Apriyani digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan dakwaan pembunuhan berencana. (Foto: Ist)

“Eksepsi hanya dapat diterima jika dakwaan cacat formil, seperti kesalahan identitas terdakwa atau pengadilan yang tidak berwenang. Dalam perkara ini, dakwaan sudah sangat jelas, baik identitas, waktu (tempus), tempat (locus), maupun cara perbuatannya,” ucapnya.

Dia juga menegaskan Pengadilan Negeri Indramayu berwenang menangani kasus pembunuhan Putri Apriyani karena locus delicti berada di wilayah hukum setempat.

“Pengadilan Negeri Indramayu jelas berwenang karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu. Saya memprediksi eksepsi dari terdakwa akan ditolak,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network