YouTuber Resbob, terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda meminta maaf kepada masyarakat Sunda. (Foto: iNews)

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh warga Sunda," tuturnya.

Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (1/4/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network