Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika tampak tenang dan santai saat menghadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi, suaminya. (Foto: Istimewa)

Sementara menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, ditundanya persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi karena ditolak pihaknya. Alasannya surat undangan persidangan alamatnya tidak sesuai dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tergugat Dedi Mulyadi.

"Alamatnya masih di Purwakarta bukan di Kabupaten Subang. Adapun undangan persidangan diajukan ke alamat di Subang," kata Ojat.

Adapun menurut Humas PA Purwakarta, Tibyani, ditundanya sidang gugat cerai karena pihak tergugat tidak hadir. Terkait undangan persidangan terhadap tergugat salah alamat, dia membantah. Menurutnya alamat di undangan itu sudah resmi dan patut.

Dia mengatakan, jika pada sidang berikutnya dengan agenda mediasi tergugat tidak hadir lagi, pihak mediator akan memberikan laporan kepada majelis hakim.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network