Sementara menurut kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, ditundanya persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi karena ditolak pihaknya. Alasannya surat undangan persidangan alamatnya tidak sesuai dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tergugat Dedi Mulyadi.
"Alamatnya masih di Purwakarta bukan di Kabupaten Subang. Adapun undangan persidangan diajukan ke alamat di Subang," kata Ojat.
Adapun menurut Humas PA Purwakarta, Tibyani, ditundanya sidang gugat cerai karena pihak tergugat tidak hadir. Terkait undangan persidangan terhadap tergugat salah alamat, dia membantah. Menurutnya alamat di undangan itu sudah resmi dan patut.
Dia mengatakan, jika pada sidang berikutnya dengan agenda mediasi tergugat tidak hadir lagi, pihak mediator akan memberikan laporan kepada majelis hakim.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait