Sebanyak 19 terdakwa penjual bayi ke Singapura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)

Kuasa hukum Siu Ha, Lilis Oktavanya Siahaan menegaskan, kliennya merasa ada ketidaksesuaian dalam dakwaan tersebut. "Klien kami menilai ada kronologi dalam uraian dakwaan jaksa yang tidak sesuai dengan tindakan yang sebenarnya dia lakukan dalam perkara ini," ujar Lilis usai persidangan. 

Atas perbuatan mereka, ke-19 terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara yang sangat berat. 

Majelis Hakim PN Bandung memutuskan menunda persidangan selama satu minggu ke depan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network