Korban diperkirakan telah meninggal di dalam kamar selama tujuh hari sebelum ditemukan warga yang curiga karena mencium bau menyengat.
Korban ternyata dibunuh suaminya, Sahir yang berprofesi sebagai pramuniaga. Dia ditangkap beberapa jam setelah kasus penemuan mayat korban terungkap.
Saat dihadirkan penyidik, Sahir hanya bisa tertunduk saat dihadirkan penyidik Satreskrim Polres Cimahi. Pria 24 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait