Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto iNews/Adi Haryanto).

Pemkot Cimahi akan memperhatikan kondisi ekonomi dalam pemberian sanksi denda. Sanksi itu akan dikenakan kepada mereka yang memang membandel, atau kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali.

Apalagi saat ini Kota Cimahi masuk kembali ke zona merah penyebaran Covid-19 dan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sehingga masyarakat harus disiplin.

"Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya diberikan sanksi sosial dan pendataan. Warga yang melakukan pelanggaran di luar Cimahi juga akan terdata lewat sistem karena ada data base. Nah kalau mereka melanggarnya lebih dari dua kali, ketiganya kita denda," tuturnya.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network