"Kedua pelaku tak menyangka aksinya dipergoki petugas Polsek Beber yang tengah berpatroli hingga akhirnya tertangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari di Mapolresta Cirebon, Rabu (27/1/2021).
Saat ini, ujar Kompol Rina, petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kemungkinan beraksi lebih dari satu lokasi. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka ancaman hukuman mininal lima tahun penjara," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal waspada begal komplotan begal motor aksi pembegalan begal begal bersenjata cirebon kabupaten cirebon jawa barat
Artikel Terkait