I dan M, pelaku begal saat ditangkap di Jalan Sawah Kembang, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. (Foto: iNewsTv/Toiskandar)

"Kedua pelaku tak menyangka aksinya dipergoki petugas Polsek Beber yang tengah berpatroli hingga akhirnya tertangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari di Mapolresta Cirebon, Rabu (27/1/2021).

Saat ini, ujar Kompol Rina, petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kemungkinan beraksi lebih dari satu lokasi. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka ancaman hukuman mininal lima tahun penjara," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network