Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo dan Kapolsek Cicendo Kompol Herbas Sudewo menunjukkan barang bukti pembunuhan sadis di Gang RS Mata, Jalan Cicendo, Kota Bandung. (FOTO: iNews./AGUS WARSUDI)

Kasatreskrim menuturkan, setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban Usep sempat berjalan ke dalam Gang RS Mata Cicendo. Karena terluka parah dan banyak kehilangan darah, korban Usep tersungkur di dalam gang dan ditemukan warga.

"Pelaku Ujang dan Dede dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network