Kasatreskrim menuturkan, setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban Usep sempat berjalan ke dalam Gang RS Mata Cicendo. Karena terluka parah dan banyak kehilangan darah, korban Usep tersungkur di dalam gang dan ditemukan warga.
"Pelaku Ujang dan Dede dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kronologi pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan RS Mata Cicendo RS Mata Cicendo Bandung kota bandung
Artikel Terkait