Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, sebelum melakukan aksi pembegalan, para pelaku pesta miras. Dalam pengaruh alkohol, mereka berboncengan sepeda motor mencari sasaran.
Saat melintas di Jalan Tutugan, Cihanjuang Raya, Parongpong, kata Kasatreskrim, pelaku melihat korban sedang duduk sendiri di depan warung. "Di warung itulah mereka beraksi merampas sepeda motor milik korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi saat ekspos kasus di Mapolres Cimahi, Kamis (29/7/2021).
AKP Yohannes Redhoi Sigiro menyatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal aksi pembegalan begal begal bandung begal bersenjata bandung barat kabupaten bandung barat polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait