Setelah korban terkapar tak berdaya, kata Kapolrestabes Bandung, pelaku membawa kabur motor korban. Bahkan pelaku merampas dompet warna cokelat milik korban Muhammad Galih Fauzi.
"Jadi motif pembunuhan ini, kedua pelaku ingin menguasi barang berharga milik korban, berupa sepeda motor dan dompet," ucap Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka GA dan AN dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. "Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
pelaku pembunuhan motif pembunuhan kronologi pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan korban pembunuhan kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait