Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan oleh anggota geng motor. (Foto: Istimewa)

Mereka awalnya tak terima ditegur warga lantaran telah menimbulkan keributan. Merasa tak terima kemudian menganiaya korban hingga tewas.

Sementara itu, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, parang, balok kayu dan bendera Arabian Gengster. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network