Mereka awalnya tak terima ditegur warga lantaran telah menimbulkan keributan. Merasa tak terima kemudian menganiaya korban hingga tewas.
Sementara itu, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, parang, balok kayu dan bendera Arabian Gengster.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait