Di Pekanbaru, rata-rata omzet UMK meningkat sekitar 50 persen setelah memperoleh sertifikat dan label halal.
“Di Lampung, program satu juta sertifikat halal gratis juga memberi dampak positif. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah,” ungkap Fuad.
Dia menambahkan, data lapangan di Kabupaten Lumajang menunjukkan bahwa sertifikasi halal mampu meningkatkan kredibilitas produk, memperluas peluang pasar, menaikkan omzet produsen, serta membuka lapangan kerja baru. Program sertifikasi halal bahkan telah menciptakan lebih dari 12.000 lapangan kerja, seperti auditor halal, pendamping proses halal, dan supervisor halal.
Fuad mengakui bahwa untuk mengukur dampak langsung sertifikasi halal terhadap volume penjualan UMK masih dibutuhkan variabel pendukung lainnya. Namun, secara umum, sertifikasi halal mendorong pelaku usaha untuk menembus pasar yang lebih luas karena produknya dianggap lebih aman, bersih, dan terpercaya. “Sertifikasi halal bukan hanya memberikan nilai tambah ekonomi, tapi juga menghadirkan nilai keberkahan yang sering kali tidak disadari,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Kementerian Agama bersama BPJPH terus mendorong sertifikasi halal sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk Indonesia. “Pertumbuhan industri halal UMK kini menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi syariah nasional,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait