Kapolsek Sukalarang, Iptu Yudi Wahyudi saat memeriksa terduga pelaku curanmor di ruang Unit Reskrim Polsek Sukalarang. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Selain mengamankan pelaku, ujar Yudi, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang buki, di antaranya, satu buah handphone merk Samsung type A20S warna hitam, satu buah golok dan satu buah rekaman CCTV yang berada di TKP pada saat kejadian curanmor. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara sekitar empat tahun.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network