"Terima kasih atas dukungannya kepada saya selama ini," kata Pegi.
Pegi bersyukur bisa bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilannya. Dia juga meminta Polda Jabar memulihkan nama baiknya yang telah tercemar karena menuduhnya sebagai tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait