Senior pelaku pembunuhan mahasiswa UI saat ditangkap polisi. (foto: Ist)

DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19). Dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI Ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, terduga pelaku AAB yang merupakan senior korban terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Metro Depok berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," ujar Nirwan, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya, pelaku saat interogasi telah mengakui perbuatannya membunuh korban MNZ. Dia melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau lipat hingga korban tewas.

"Setelah berhasil (membunuh korban), pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta HP iPhone," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network