Pertemuan antara ahli waris dengan pihak Desa Karangpapak, Kabupaten Sukabumi. Kedua belah pihak membicarakan soal kepemilikan lahan. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

Agus Supriyatna mengingatkan bahwa permohonan dan data yang lengkap berada di desa asal atau induk, dalam hal ini Desa Cimaja. Karena sejarah pemekaran Karangpapak, data-data terkait kepemilikan aset dan lahan lebih lengkap di desa asal.

"Desa itu hanya bisa mendorong atau mendukung untuk kegiatan mereka. Tidak bisa memastikan bahwa ini legalitasnya sudah betul atau sudah sah, kami di sini awal permohonan itu pasti dari dasar, dari desa yang pertama walaupun lahan objek tersebut ada di Desa Karangpapak," tutur dia. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network