Menurutnya, diputusan MA itu tertulis bahwa dengan adanya bukti di akta notaris tentang perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan dari Pasar Panorama Lembang yang berlaku dari tahun 2016 hingga tahun 2031, maka semua pihak harus menghormati itu. Sebab perjanjian itu berlaku layaknya sebagai undang-undang.
Oleh karena itu bagi pihak luar dan pihak di luar perjanjian tersebut harus menghormati perjanjian tersebut hingga masa perjanjian tersebut berakhir masa berlakunya. Selanjutnya dapat menyatakan dan membenarkam dalil perlawanan yang telah diajukan oleh pelawan eksekusi untuk menunda atau membatalkan proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada pungli di Pasar Lembang, dan sekarang semua berjalan seperti biasanya, termasuk untuk penarikan retribusi," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait