BANDUNG, iNews.id - Kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung masih bergulir. Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pengembangan perkara telah menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua Muller bersaudara ini menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman. Kasus ini yakni tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP.
"Sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Jules, Selasa (7/5/2024).
Diketahui, warga Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung resah setelah Muller bersaudara menggugat kepemilikan tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
Muller bersaudara mengklaim pemilik tanah di Dago Elos berdasarkan surat yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda. Saat Belanda menjajah Indonesia, orang tua mereka membeli tanah di Dago Elos.
Untuk menguatkan klaim itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dimenangkan oleh Majelis Hakim. Isu eksekusi tanah pun semakin membuat resah warga Dago Elos.
Para warga tidak tinggal diam. Mereka melawan, baik secara hukum maupun turun ke jalan. Bahkan warga beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di PN Bandung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait