Petugas melakukan penyekatan larangan mudik terhadap kendaraan dan penumpang yang terindikasi melakukan perjalanan mudik. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Polisi yang terbukti meloloskan pemudik melakukan perjalanan ke kampung halaman bakal dijatuhi sanksi tegas. Pelaku bisa dikenai sanksi dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecetan.

Penegasan soal ancaman sanksi terhadap anggota Polri di wilayah hukum Polda Jabar yang sengaja meloloskan pemudik itu disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirditlantas) Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi, Jumat (7/5/2021).

"Pasti ada sanksinya. Pasti akan mendapatkan sanksi tegas. Nanti (polisi yang diduga sengaja meloloskan pemudik) ditangani Provost. (Bentuk sanksi) tergantung tingkat pelanggarannya," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi melalui pesan singkat, Jumat (7/5).

Kombes Pol Erdi mengimbau anggota Polri dan petugas instansti terkait agar menjaga kesehatan, keselamatan, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dengan mengedepankan kegaiatan persuasif humanis.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network