Sebuah angkot diamankan di Mapolsek Citamiang setelah sebelumnya nyaris dicuri pelaku curanmor. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis angkutan kota," ujar Arif.

Pelaku berinisial EM (28) merupakan residivis sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Citamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network