"Berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis angkutan kota," ujar Arif.
Pelaku berinisial EM (28) merupakan residivis sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Citamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait