Komite sekolah, kata Dedi Supandi, diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa aktif dan melibatkan tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.
Pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu kepada pergub, khususnya yang termaktub dalam Bab II terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain harus bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.
Sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, kata Dedi Supandi, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi sehingga lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.
"Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik, wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga terhindar dari praktik pungutan atau iuran," ucap Dedi Supandi.
Musyawarah dengan orang tua peserta didik, ujar Kadisdik Jabar, dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh kepala sekolah, komite sekolah, dan persetujuan KCD wilayah.
Editor : Agus Warsudi
pungutan liar Komite sekolah uang komite sekolah Disdik Jabar pemprov jabar program pemprov jabar Bantuan Pendidikan Fasilitas pendidikan infrastruktur pendidikan dunia pendidikan
Artikel Terkait