Barang haram seberat 10,5 kg tersebut akan dikirimkan kepada calon pemesan. “CH telah mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah Bandar,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Jumat (25/6/2021).
Kepada penyidik tersangka CH mengaku bandar yang memasok sabu berinisial AA. CH mengirim sabu ke Surabaya sejak Desember 2020 hingga April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH mendapatkan upah Rp60 juta. Sedangkan MA mendapat upah Rp10 juta dari CH.
“Sedangkan pelaku lain, yakni, EK ditangkap pada Jumat (7/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa.
Saat digeledah, ujar Kompol Daniel, ditemukan dua bungkus sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya dan 2 buah handphone di dalam jok sepeda motor.
Begitu dikembangkan ke rumah kost EK di Bohar Sidoarjo, petugas menemukan delapan bungkus plastik berisi sabu seberat 4,61 kg. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lain.
Editor : Agus Warsudi
sindikat narkoba polrestabes surabaya kota surabaya warga bandung bawa sabu bandar sabu edarkan sabu penyelundupan sabu
Artikel Terkait