Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi, mengatakan Ela Lastari menyampaikan hal sama berulang-ulang, terkait kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dia alami.
"Jadi sejak di bandara, lalu sewaktu kami satu mobil, dan kemudian disambut BP3MI Jawa Barat, Ela menyampaikan hal yang sama berulang-ulang. Intinya dia bersedia jika diperiksa lanjutan oleh polisi, terkait pelaporan yang disampaikan anak pertamanya ke Polres Garut beberapa waktu lalu," kata Enjang Tedi.
Dari pelaporan yang dilakukan anaknya dua bulan lalu, Ela Lastari diberangkatkan oleh suatu jaringan calo. Enjang Tedi menambahkan, dalam laporan itu sponsor yang memberangkatkan Ela Lastari adalah seseorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) lain yang bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, berinisial N, dan suaminya di Kecamatan Karangpawitan, Garut, berinisial D.
"Waktu itu anaknya lapor bahwa Ela sponsornya adalah N yang juga bekerja di Dubai. Kalau yang di Karangpawitan Haji D, suami dari N. Sebelum berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, Ela dibawa ke Jakarta, ditampung di semacam tempat penampungan perorangan berupa rumah kawasan Condet Jakarta," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait