"Patut diduga tersangka mengajak masyarakat untuk memainkan judi online melalui situs yang dicantumkan dalam akun Instagram. Tersangka mendapatkan imbalan Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling Rp10 miliar," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait