Tersangka RV alias Oce, selebgram cantik Bandung yang ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Patut diduga tersangka mengajak masyarakat untuk memainkan judi online melalui situs yang dicantumkan dalam akun Instagram. Tersangka mendapatkan imbalan Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling Rp10 miliar," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network