INDRAMAYU, iNews.id - Selama Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu telah berhasil mengungkap enam kasus dengan enam tersangka pengedar. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5,18 gram sabu, 75,79 gram ganja kering, 5.550 butir Tramadol, dan 2.978 butir Hexymer.
"Para pelaku mengedarkan narkoba di enam kecamatan, Kabupaten Indramayu. Enam kecamatan ini antara lain Indramayu, Tukdana, Jatibarang, Terisi, Haurgeulis, dan Patrol," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Heri Nurcahyo saat konferensi per, di Mapolres Indramayu, Selasa (19/4/2022).
AKP Hery menyatakan, modus para tersangka dalam mengedarkan narkoba salah satunya dengan cara cash on delivery (COD). "Untuk pasokan narkotika, psikotropika, maupun obat keras di Indramayu didominasi dari Bandung dan Jakarta," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
gerebek pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait