BOGOR, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penyekatan Jalur Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 14 hari mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penyekatan dilakukan setiap hari.
"Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya, mulai besok kita laksanakan terus," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Jumat (2/7/2021).
Menurut AKBP Harun, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bogor pada setiap akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR. "Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik," ujar AKBP Harun.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, selama PPKM darurat, Pemkab Bogor juga mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR tamu.
Pasalnya, kata Ade Yasin, pemkab kerap menerima laporan mengenai pengunjung hotel yang ternyata merupakan pasien Covid-19, melakukan isolasi mandiri di hotel tanpa sepengetahuan pengelolanya.
"Maka pihak pengelola sekarang harus meminta surat keterangan antigen atau PCR. Ada beberapa tamu dari luar (Bogor) untuk isolasi di hotel," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat akan memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Saya, Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten dan kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan," kata Ridwan.
Editor : Agus Warsudi
Ppkm darurat PPKM Mikro Darurat jalur puncak jalur puncak bogor jalur puncak ditutup kabupaten bogor bupati bogor ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin
Artikel Terkait