BOGOR, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penyekatan Jalur Puncak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 14 hari mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penyekatan dilakukan setiap hari.
"Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya, mulai besok kita laksanakan terus," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Jumat (2/7/2021).
Menurut AKBP Harun, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu sama seperti yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bogor pada setiap akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR. "Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik," ujar AKBP Harun.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, selama PPKM darurat, Pemkab Bogor juga mewajibkan pengelola penginapan meminta surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR tamu.
Editor : Agus Warsudi
Ppkm darurat PPKM Mikro Darurat jalur puncak jalur puncak bogor jalur puncak ditutup kabupaten bogor bupati bogor ade yasin bupati ade yasin bupati bogor ade yasin
Artikel Terkait