BANDUNG, iNews.id - Selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung tetap melayani perjalanan bagi 3.805 penumpang. Mereka adalah penumpang jarak jauh dengan kekhususan sesuai aturan yang diperbolehkan bepergian.
Dengan jumlah 3.805 penumpang itu, artinya rata-rata jumlah penumpang sebanyak 318 orang per hari. Jumlah tersebut turun 85 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April hingga 5 Mei. Di mana saat itu, Daop 2 melayani sebanyak 26.784 penumpang dengan rata-rata 1.913 pelanggan KA Jarak Jauh per hari.
Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik. Mereka adalah orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah yang memiliki kepentingan.
Misalnya untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.
Editor : Agus Warsudi
kepadatan penumpang lonjakan penumpang penumpang angkutan kereta pt kai pt kai daop 2 bandung pt kai daops ii bandung larangan mudik operasi larangan mudik
Artikel Terkait