majelis hakim menggelar sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021). Pelanggar PPKM itu di antaranya pedagang bakso.(Foto: MNC Portal/Asep Juhariyono)

“Semoga dengan vonis sidang terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan PPKM Darurat. Kami juga tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha,” katanya.

Pengelola pabrik kayu PT BKL, Haryadi Sobur mengaku menerima sanksi denda dari majelis hakim karena memang salah tidak memenuhi ketentuan kerja 50 persen sesuai ketentuan PPKM Darurat.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarudin Yusuf mengatakan, tukang bubur yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat telah membayar denda Rp5 juta. "Denda sudah dibayar (lunas) kemarin (Rabu 7/7/2021). Dana yang terkumpul dari denda ini disetorkan ke kas negara," kata Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).

Fajarudin Yusuf menyatakan, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, terdakwa bisa membayar denda uang atau menjalani pidana penjara. "Jika tidak membayar denda, terdakwa akan dipenjara di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya," ujar Fajarudin Yusuf.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network