BANDUNG, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tasikmalaya menjadi tersangka korupsi dana hibah sebesar Rp3,9 miliar. Menyikapi hal itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
Namun, Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil mengaku tidak bisa berkomentar lebih banyak mengenai penetapan sembilan tersangka korupsi di Pemkab Tasikmalaya oleh Polda Jabar.
“Kita serahkan kepada Polda Jabar. Saya tidak bisa komentar lebih jauh. Kita ikuti saja langkah penegakan hukum. Kita hormati proses hukum yang sudah berlangsung,” kata Emil di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (16/11/2018).
Emil enggan mengomentari apakah jabatan sekda nanti akan diganti oleh pelaksana tugas (plt). “Nanti kita ikut aturan. Kan di mana-mana harus ada proses khususnya ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tentulah pasti kita proses,” ujarnya.
Polda Jabar meningkatkan status Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menjadi tersangka, Kamis (15/11/2018). Abdul Kodir diduga menjadi otak pelaku tindak pidana korupsi bersama delapan orang lain yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Delapan tersangka lainnya yakni, Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Selain itu, tiga warga Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2017, saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah bantuan sosial (bansos) dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017.
Dana yang diajukan untuk program hibah senilai Rp3,9 miliar. Angka tersebut diajukan bagi 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, 21 yayasan yang diajukan dalam proposal untuk mendapatkan bantuan, hanya mendapatkan 10 persen dari total dana atau sekitar Rp395 juta. Sementara sisanya menjadi dana bancakan bagi sembilan tersangka yang terlibat.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait