Gelar perkara kasus korupsi dana bansos Kabupaten Tasikmalaya di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita Rp1,9 miliar hasil tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret nama Sekretaris Daerah, Abdul Kodir. Sebelumnya, Abdul Kodir ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang terdiri atas lima pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga warga sipil.

"Dari Pak Sekda Rp1,4 miliar kemudian dari total dana hampir Rp2 miliar (yang disita), yang lain wujudnya sudah dalam bentuk kendaraan," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).

Samudi menyebutkan, total dana yang diajukan untuk program hibah Bansos senilai Rp3,9 miliar. Angka tersebut diajukan bagi 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, 21 yayasan yang diajukan dalam proposal untuk diberikan Bansos hanya mendapatkan 10 persen dari total dana atau sekitar Rp395 juta. Sementara sisanya menjadi dana bancakan bagi sembilan tersangka yang terlibat.

"Ini uangnya yang sudah diterima oleh yayasan. Artinya ini sudah diambil, uangnya yang kami sita dari para tersangka merupakan uang bansos yang seharusnya haknya yayasan," kata dia.

Menurut dia, dana hibah bansos ini bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. 

Mulanya, Polda Jabar mendapat informasi dari pihak yayasan yang mendapatkan dana Bansos tidak sesuai dengan nilai yang ditetapkan. Polda Jabar pun langsung menyelidiki dan menangkap sembilan tersangka.

Kesembilan tersangka itu yakni Abdul Kodir yang merupakan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf bagian Kesra. Lalu Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta.

"Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa. Makanya kita bisa sita. Dana Pak Sekda itu (yang disita) Rp1,4 miliar, artinya belum digunakan untuk apa-apa," katanya.

Selain menyita uang Rp1,9 miliar, Polda Jabar juga menyita dua unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Kijang, sebidang tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya seluas 82 meter persegi, dan 128 dokumen.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network