Selain itu, tutur Sumasna, mekanisme usulan nama yang diserahkan ke Kemendagri juga berbeda dengan Pj bupati dan wakil kota. Pemprov Jabar hanya akan mengusulkan satu nama.
"Jadi persyaratan ditetapkan, usulan satu. Jadi satu nama terus turun dalam bentuk rekomendasi, bukan usulan. Karena yang melantik tetap gubernur," tutur Sumasna.
Sumasna mengatakan, selama sekda dijabat oleh Pj, Pemprov Jabar akan tetap melanjutkan proses seleksi sekda definitif. Sebelumnya ada 10 nama dan akan dipilih tiga untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sepuluh kandidat itu dalam proses seleksi sekda definitif. Sekarang masih proses. Untuk Pj Sekda, sesuai Perpres 3/2018 diangkat oleh Gubernur setelah persetujuan Mendagri, usulan permintaan persetujuan cukup seorang," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait